Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, ajarannya mencakup semua lini kehidupan manusia. Dalam permasalahan hubungan manusia dengan hajat hidupnya (ekonomi), Islam memiliki sistem yang akan mengantarkan manusia ke dalam kehidupan yang berkeadilan. Berikut ini adalah prinsip dasar dari sistem ekonomi Islam (syariah).
1. Muslim tidak boleh berurusan dengan riba (larangan Riba). Baca Qur'an 2:275-6 dan Qur'an 3:130. Larangan ini adalah untuk semua transaksi berbasis bunga, baik memberi atau menerima, apakah berhubungan dengan muslim atau non-Muslim. Nabi Muhammad (saw) mengutuk orang-orang yang membayar bunga, mereka yang menerimanya, mereka yang menulis kontrak berdasarkan hal itu, dan mereka yang menyaksikan kontrak.
2. Larangan untuk mendapatkan properti atau kekayaan dengan penipuan, pencurian, atau kebohongan lainnya.(Qur'an 7:85).
3. Dibenci wali yang mengambil harta anak yatim dengan cara batil.(Qur'an 4:2)
4. Larangan berpenghasilan dari judi, lotere dan juga dari produksi atau penjualan atau pendistribusian dari khamr (barang yang memabukan).(Qur'an 5:90).
5. Larangan menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya.(Qur'an 3:180).
6. Seorang Muslim harus bertanggung jawab dalam membelanjakan hartanya (Qur'an 7:31).
7. Seorang Muslim harus membayar zakat (Qur'an 98:5).
8. Seorang muslim didorong untuk selalu bersedekah (baik dengan infak maupun wakaf)
.(Qur'an 64:15-16).
(Sumber: Islam.about.com)
1. Muslim tidak boleh berurusan dengan riba (larangan Riba). Baca Qur'an 2:275-6 dan Qur'an 3:130. Larangan ini adalah untuk semua transaksi berbasis bunga, baik memberi atau menerima, apakah berhubungan dengan muslim atau non-Muslim. Nabi Muhammad (saw) mengutuk orang-orang yang membayar bunga, mereka yang menerimanya, mereka yang menulis kontrak berdasarkan hal itu, dan mereka yang menyaksikan kontrak.
2. Larangan untuk mendapatkan properti atau kekayaan dengan penipuan, pencurian, atau kebohongan lainnya.(Qur'an 7:85).
3. Dibenci wali yang mengambil harta anak yatim dengan cara batil.(Qur'an 4:2)
4. Larangan berpenghasilan dari judi, lotere dan juga dari produksi atau penjualan atau pendistribusian dari khamr (barang yang memabukan).(Qur'an 5:90).
5. Larangan menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya.(Qur'an 3:180).
6. Seorang Muslim harus bertanggung jawab dalam membelanjakan hartanya (Qur'an 7:31).
7. Seorang Muslim harus membayar zakat (Qur'an 98:5).
8. Seorang muslim didorong untuk selalu bersedekah (baik dengan infak maupun wakaf)
.(Qur'an 64:15-16).(Sumber: Islam.about.com)
Jadilah FB Fanspage Islamwiki dan Dapatkan Info-info Menarik lainnya
|
||
Artikel Terkait |
||

1 komentar:
Terimakasih Infonya
sangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii
Poskan Komentar
Silahkan Berkomentar Sesuai dengan Permasalahan Yang Diposting. Tidak Untuk Beriklan. Komentar Baru Akan Muncul Setelah kami moderasi untuk mencegah spam atau komentar yang tidak sopan.